Liputan6.com, Bangka Belitung Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung, memecat dua Pegawai Negeri Sipil, setelah cuti bersama Idul Fitri. Pemberhentian dilakukan karena keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (6/7/2017), kedua PNS Pemkab Bangka Tengah yang dipecat adalah seorang guru dan staff Pemerintah Kabupaten. Keduanya dipecat karena tak mampu menjaga nama baik pegawai negeri dalam menjalankan dinas, serta indisipliner dengan membolos kerja lebih dari 46 hari berturut-turut.
Advertisement
Selain dua oknum tersebut, tiga PNS di lingkungan Pemkab Bangka Tengah lainnya turut dikenakan sanksi penurunan pangkat, karena melakukan pelanggaran pengelolaan administrasi keuangan.
Putusan pemberian sanksi terhadap kelima oknum PNS tersebut, berdasarkan hasil pembahasan badan pertimbangan hukuman disiplin, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Bateng.
Sebenarnya, salah satu pegawai yang diberhentikan tersebut, sempat melayangkan surat pengaduan ke Badan Pengaduan Pegawai, Kantor Badan Kepegawaian Negara. Namun hasilnya malah memperkuat putusan dari Pemkab Bateng.