Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan (Izin Usaha Pertambangan) IUP di Sultra.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengecek terlebih dulu ke komisi antirasuah. Jika memang benar, sore ini akan dipanggil Wakil Gubernur Sultra untuk ke Jakarta.
Advertisement
"Kami cek ke KPK. Kalau benar, secepatnya bisa sore ini Wagub Sultra kita panggil ke Jakarta," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2017).
Pemanggilan tersebut, ia menjelaskan, terkait penunjukan pelaksana tugas jabatan gubernur. Dengan demikian, roda pemerintahan di Sulawesi Utara (Sultra) dapat berjalan normal.
"Untuk memberikan SK Plt Gubernur Sultra oleh Mendagri. Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, karena gubernur berhalangan melaksanakan tugas memimpin pemerintahan," ucap Tjahjo.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.
Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. Selaku gubernur, dia mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.
SK itu adalah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.
Saksikan video menarik di bawah ini: