Anak Telat Sekolah, Orangtua di Kota Ini Kena Denda Rp 4,1 Juta

Jika denda tersebut tidak juga dibayarkan, maka orang tua dapat dituntut lebih lanjut hingga dibawa ke pihak berwajib.

oleh Vina A Muliana diperbarui 10 Jul 2017, 05:30 WIB
Anak Telat Sekolah, Orang Tua di Negara Ini Didenda Rp 4,1 juta (the sun)

Liputan6.com, London - Para orangtua yang menyekolahkan anaknya di daerah West Midlands, Hampshire, dan Essex, Inggris harus siap dengan peraturan yang diberlakukan pemerintah daerah setempat.

Pihak sekolah dan pemerintah daerah memberlakukan denda bagi orang tua yang anaknya datang terlambat ke sekolah atau absen dalam waktu yang lama.

Seperti dilansir dari Thesun.co.uk, Senin (10/7/2017), pemerintah daerah setempat akan memberi denda hingga 240 pound sterling atau setara Rp 4,1 juta pada orang tua yang anaknya selalu terlambat datang ke sekolah. Meski begitu, denda tersebut bisa berkurang menjadi 120 pound sterling atau Rp 2,07 juta apabila dibayarkan kurang dari 21 hari.

Namun, apabila denda tersebut tidak juga dibayarkan, maka orangtua dapat dituntut lebih lanjut hingga dibawa ke pihak berwajib.

Pemerintah Essex memberikan denda bagi orangtua anak yang selalu datang ke sekolah terlambat dari jam 9 pagi. Sementara pemerintah Warwickshire memberi hukuman bagi orangtua anak yang telat masuk sekolah lebih dari 30 menit.

Jon Platt, seorang ayah dan penduduk setempat terkena denda hingga 2000 pound sterling atau Rp 34,5 juta karena membawa anaknya berlibur di Disneyland saat masih masuk waktu sekolah. Karena liburan ini, anak Platt dikabarkan tidak masuk selama satu minggu di sekolahnya.

Tak hanya sampai di situ, para orangtua juga bisa terkena denda apabila meninggalkan mobil dalam keadaan menyala saat mengantar anak masuk dalam sekolah. Peraturan "no-idling zones" di beberapa daerah di Inggris mengharuskan orang untuk mematikan mesin mobil di beberapa fasilitas umum seperti rumah sakit, kantor pemerintahan hingga sekolah.

Pemerintah Westminster, Inggris telah memberlakukan aturan tersebut. Penduduk yang melanggar bisa didenda hingga 80 pound sterling atau Rp 1,3 juta.

Simak video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya