Pakai Jam Tangan Masuk Bandara, Baca Dulu Aturan Ini

Padahal, pemeriksaan jam tangan merupakan standar pemeriksaan keamanan bandara dan menjadi tugas serta kewenangan personel Avsec.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Jul 2017, 11:16 WIB
Menhub menyesalkan penamparan wanita kepada petugas Avsec di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. (Foto: Capture tweet akun Twitter Menhub Budi Karya Sumadi/@BudiKaryaS)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi penamparan yang dilakukan seorang penumpang bernama Joice Warouw terhadap petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado disesalkan banyak pihak. Termasuk Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

"Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Budi Karya, melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, penamparan dilakukan Joice karena tidak terima disuruh membuka jam tangan untuk diperiksa melalui mesin x-ray. Padahal, pemeriksaan jam tangan merupakan standar pemeriksaan keamanan bandara dan menjadi tugas serta kewenangan personel Avsec.

Alasannya, personel Avsec sudah memiliki panduan yang jelas tentang tahap-tahap pemeriksaan yang harus dilakukan kepada calon penumpang. Aturan rinci tentang pemeriksaan penumpang dan barang ini dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Penumpang Wajib Diperiksa

Dalam regulasi ini penumpang diharuskan untuk menjalani pemeriksaan keamanan sebelum menaiki pesawat. Hal itu tertera pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta barang bawaan harus dilakukan pemeriksaan keamanan.

Demikian pula dengan personel Avsec, tak ada alasan pembenar untuk membiarkan calon penumpang menaiki pesawat tanpa melewati pemeriksaan yang sudah ditentukan.

Pasal 6: Personel keamanan bandar udara wajib menolak setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan untuk memasuki daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu, apabila tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa.

Bahkan, aturan ini dengan tegas menyatakan petugas Avsec wajib menolak calon penumpang yang tidak bersedia diperiksa. Termasuk penumpang yang telah berada di ruang tunggu, bisa dikeluarkan dari bandara jika sebelumnya tidak menjalani pemeriksaan.

Pasal 15 ayat (1): Personel keamanan bandar udara wajib menolak penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan yang memasuki ruang tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, apabila tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa.

Pasal 15 ayat (2): Penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan yang tidak memiliki izin masuk dan/atau menolak untuk diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah berada di ruang tunggu, personel keamanan bandar udara harus mengeluarkannya dan memeriksa ulang seluruh penumpang serta memastikan keamanan ruang tunggu.

Pemeriksaan Jam Tangan

Demikian pula dengan pemeriksaan jam tangan, yang menjadi penyebab kemarahan Joice dan menampar petugas Avsec di Bandara Internasional Sam Ratulangi. Aturan ini dengan rinci menuliskan barang bawaan jenis apa saja yang harus melewati pemeriksaan mesin x-ray.

Pasal 23 berbunyi:

Personel keamanan bandar udara yang bertugas sebagai pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan serta barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan, antara lain:

1. bagasi atau barang bawaan yang ditempatkan pada conveyor belt mesin x-ray pada posisi yang tepat untuk pemeriksaan dan memastikan jarak antara dua bagasi atau barang bawaan;

2. mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui mesin x-ray;

3. laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray;

4. semua cairan, aerosol dan gel diperiksa melalui mesin x-ray; dan

5. setiap penumpang, personel pesawat udara, orang perseorangan dan barang bawaan masuk melalui jalur pemeriksaan pada Tempat Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point/SCP).

Artinya, tindakan yang dilakukan petugas Avsec di Bandara Internasional Sam Ratulangi dengan meminta Joice melepas jam tangan untuk diperiksa melalui mesin x-ray sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketentuan ini tak hanya berlaku bagi penumpang, tapi juga bagi personel pesawat udara seperti pilot dan awak kabin.

 

Saksikan di video berikut:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya