Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan untuk partai politik. Hanya saja, kenaikan dana parpol ini dinilai sebagai upaya pemerintah merayu DPR agar segera mengesahkan RUU Pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah penilaian itu. Dia menegaskan kenaikan bantuan untuk partai politik itu tidak ada hubungannya dengan pembahasan RUU Pemilu.
Advertisement
"Rencana kenaikan bantuan dana parpol oleh pemerintah yang sekarang sudah dibahas pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dalam RAPBN tahun anggaran 2018, tidak ada kaitan dengan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (6/7/2017).
Seperti diketahui, sedikitnya lima poin masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU ini, termasuk tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pemerintah tetap ingin presidential threshold berada di angka 20-25 persen.
"Mayoritas Fraksi DPR dalam Pansus akan setuju atau tidak dengan opsi pemerintah, tidak ada kaitan dengan usulan pemerintah terkait peningkatan bantuan parpol," tegas politisi PDIP itu.
Rencana kenaikan dana bantuan parpol sendiri sudah disampaikan kepada Komisi II DPR dan Menteri Keuangan. Tjahjo menegaskan, kedua hal itu berbeda dan tidak mempengaruhi satu sama lain.
Kendati demikian, mantan Sekjen PDIP itu berharap, ada titik temu dalam pembahasan RUU Pemilu. Sehingga tujuan menghadirkan pemilu berkualitas dapat terwujud.
"Pemerintah masih berharap adanya musyawarah dalam Pansus RUU, sebagaimana semangat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, sejak awal sepakat bahwa pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU untuk memperkuat kualitas sistem pemerintahan presidensil," pungkas dia.
Saksikan video di bawah ini: