Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK menggelar rapat dengar pendapat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Rapat dengar pendapat ini digelar karena pansus menduga ada pelanggaran prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah itu.
Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu, menduga jumlah berkas terkait pelanggaran prosedur ini sudah banyak. Oleh karena itu, pansus ingin mendengar dari narapidana korupsi dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan K Dusak.
Advertisement
"(Laporannya) Ada yang dikasih obat saya enggak sebut nama nanti teman-teman juga tahu, ada yang diarah-arahkan. Kami kan perlu yang namanya konfirmasi, kami harus kroscek maka kami kemari bener enggak informasi itu seperti itu," kata Masinton Pasaribu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7/2017).
Menurut dia, pansus tidak akan memilah informasi secara khusus dari napi tipikor berdasarkan kasusnya.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko, mengaku tidak mengetahui secara detail proses dengar pendapat tersebut. "Nanti saja langsung ke panitia khusus angket KPK," kata Dedi.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus Angket KPK akan mengunjungi narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin untuk menanyakan apa saja yang dilakukan KPK selama proses penyidikan terhadap para napi tersebut.
"Kita akan buka ruang itu karena kita datang ke sana untuk menanyakan penanganan kasus-kasus korupsi (kepada napi). Dan kita akan menangakan berapa narapidana korupsi (di Lapas Sukamiskin) sejak KPK berdiri," Agun menjelaskan.
Saksikan video menarik di bawah ini: