Liputan6.com, Jakarta - Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian oelah tersangka kasus ujaran kebencian di Bekasi. Hal tersebut lantaran aksi putra bungsu Presiden Jokowi di video blognya di Youtube.
Pelaporan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut tertuang di Nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Minggu 2 Juli 2017.
Advertisement
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menilai laporan terhadap Kaesang mengada-ngada. "Aduh itu mengada-ada saja itu," ucap dia, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Dia menuturkan, kasus yang dituduhkan kepada Kaesang Pangarep tidak ada unsur penodaan agama dan ujaran kebencian sama sekali.
"Enggak, enggak ada, enggak ada. Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," jelas Syafruddin.
Dia pun menegaskan, tidak akan ada proses ke Kaesang. Hal ini karena tidak ada unsurnya.
"Tidak ada unsur. Tidak ada proses (hukum kasus Kaesang Pangarep)," tegas Syafruddin.
Saksikan video menarik di bawah ini: