Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini menyusul status Hary Tanoe sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan permohonan pencegahan resmi dilayangkan Bareskrim Polri hari ini, Kamis (6/7/2017).
Advertisement
"Diminta pencegahan pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," kata Agung saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui telepon.
Permohonan pencegahan, kata Agung, adalah kedua kalinya diterima Ditjen Imigrasi. Pada 22 Juni 2017, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mengirimkan permohonan serupa ke Imigrasi.
"Permohonan pertama untuk 20 hari setelah permohonan diterima Imigrasi," beber Agung.
Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto sebelumnya melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Sang pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakutinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.
Hasil penyelidikan kepolisian, Hary Tanoe terindikasi melakukan pidana karena pesan singkat yang mengandung unsur ancaman.
Saksikan video di bawah ini: