Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, akan diperiksa pertama kali, Jumat 7 Juli 2017 besok. Pemeriksaan tersebut laporannya terhadap Kaesang Pangarep yang diduga melakukan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pemanggilan tersebut guna memberikan keterangan lanjutan terkait kasus yang dilaporkannya.
Advertisement
"Tanggal 7 Juli 2017, nanti pelapor diundang untuk diambil keterangan. Diinterogasi apa yang dimaksud dengan laporan itu," ucap dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Sebab, kasus Kaesang Pangarep, menurut Rikwanto, masih dalam penyelidikan dan penelitian Polres Metro Bekasi Kota.
"Itu langkah yang diambil. Karena untuk laporan yang disampaikan saudara Muhammad Hidayat masih diproses penelitian dan penyelidikan," ujar Rikwanto.
Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog dirinya yang diunggah di akun YouTube miliknya.
Sementara Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2016.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, 4 November 2016.
Pelapor Kaesang Pangarep atas dugaan ujaran kebencian ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Saksikan video menarik di bawah ini: