Ini Pesan Arafah Rianti untuk Pelaku Penipuan Mobilnya

Arafah Rianti masih membuka pintu perdamaian dengan pelaku penggelapan dan penipuan mobil bekas.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Jul 2017, 15:20 WIB
Arafah Rianti masih membuka pintu perdamaian dengan pelaku penggelapan dan penipuan mobil bekas.

Liputan6.com, Jakarta - Arafah Rianti masih menunggu iktikad baik Kima Melati, perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil bekas miliknya.

Sebelum melapor ke pihak berwajib, Arafah Rianti meminta agar Kima Melati mau memberikan surat-surat kendaraan beserta Bukti Pemilik Kendaraan Motor (BPKB) yang dijanjikannya.

"Setelah ini kami langsung memberikan somasi 3x24 jam selama dua kali atau sekitar satu minggu ke depan. Kalau enggak ada tanggapan, baru kita akan lapor ke polisi," kata Henry Indraguna, kuasa hukum Arafah Rianti, saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Foto dok. Liputan6.com

Bagi Arafah Rianti, itu merupakan solusi terbaik agar permasalahan pembelian mobil bekas yang dilakukannya tak bergulir ke ranah hukum. Sebab, jika somasi itu tak diindahkan si penjual mobil, Arafah Rianti mengancam akan langsung menyelesaikannya di kepolisian.

"Aku sudah ke rumahnya, tapi enggak dikasih. Seminggu pelunasan aku tunggu belum juga dikasih. Sebulan belum (dikasih) juga. Itu kan belinya bulan Maret, sampai sekarang aku belum terima BPKB-nya," Arafah Rianti mengungkapkan.

Foto dok. Liputan6.com

Seperti diketahui, komika Arafah Rianti menjadi korban penggelapan pembelian mobil bekas senilai Rp 138 juta yang diduga dilakukan perempuan bernama Kima Melati. Setelah melunasi pembayaran mobil berjenis Honda Mobilio kepada Kima Melati, Arafah Rianti tak pernah mendapat BPKB kendaraan yang dibelinya secara angsuran itu.

Fakta tersebut dijadikan Arafah Rianty untuk memperkarakan Kima Melati ke ranah hukum. Ia berniat melaporkan si penjual mobil dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya