Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan tidak akan menindaklanjuti pelaporan Muhammad Hidayat Simanjuntak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Sebab, menurutnya, kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam unggahan video di YouTube itu hanya lelucon semata.
"Ngomong ndeso itu kan saya dari kecil sudah sering dengar. Omongan ndeso itu hanya guyonan saja," ucap Syafruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Advertisement
Karena itu, ia menegaskan, urusan pangan di Indonesia lebih penting dibandingkan kasus pelaporan Kaesang Pangarep. "Nanti capek kita, banyak yang kita urus. Urusan pangan lebih penting," tegas Syafruddin.
Sebelumnya, Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan melakukan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog dirinya yang diunggah di akun YouTube miliknya.
Sementara Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, 4 November 2016.
Pelapor Kaesang Pangarep atas dugaan ujaran kebencian itu, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Saksikan video menarik di bawah ini: