Liputan6.com, Tangerang - Kota Tangerang menjadi salah satu kota yang dipilih Kementerian Perhubungan untuk menjadi percontohan penerapan angkutan kota (angkot) berpendingin ruangan atau AC. Meski begitu, kebijakan tersebut ditentang Organda lantaran dinilai boros bahan bakar.
Ketua DPC Organda Kota Tangerang Edy Faisal Lubis keberatan dengan kebijakan tersebut. Sebab, angkot tidak cocok menggunakan AC karena ukurannya yang kecil serta sering menaikkan dan menurunkan penumpang.
Advertisement
"Kami tidak sependapat dengan angkot ber-AC. Menurut saya ini tidak tepat, karena selain pintu angkot harus buka tutup, penggunaan AC otomatis akan menambah bahan bakar," papar dia.
Edy mengatakan, dengan penggunaan AC, biaya operasional akan semakin meningkat. Sementara, saat ini banyak masyarakat yang sudah enggan naik angkot.
"Sudah biaya bertambah, kita juga masih harus bersaing dengan angkutan online. Ini memberatkan," keluh dia.
Dia berharap, Kementerian Perhubungan punya cara yang lebih relevan dalam melihat situasi persaingan antara angkot dan angkutan online. Dengan begitu, ada jalan keluar yang lebih baik selain program angkot ber-AC.
Sementara, pemkot setempat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku telah menerima bantuan 10 unit AC yang nantinya akan dipasang pada mobil angkot di kota tersebut.
Kepala Dishub Kota Tangerang Saepul Rohman mengatakan, Kota Tangerang bersama kota lain seperti Bekasi, Bogor, dan DKI Jakarta, telah mendapat bantuan ini secara simbolis pada Sabtu 1 Juli 2017, untuk menerapkan angkutan ber-AC.
"Baru secara simbolis, tapi belum menerima barangnya. Ini untuk mendukung program Kemenhub di mana tahun 2018 semua angkot harus ada AC-nya. Sesuai dengan Permenhub No 29/2015," kata Saepul, Kamis (6/7/2017).
Meski sudah menerima secara simbolis, Saeful mengaku Dishub akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Organda untuk memilih angkot trayek mana saja yang akan dipasangkan AC ini.
"Saya mau koordinasi dulu sekaligus sosialiasi kebijakan ini. Nanti mobilnya mana yang mau menerima bantuan akan dipilih," Saepul menandaskan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, pemakaian AC pada angkot telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
"Di PM 29/2015 diatur kalau seluruh kendaraan bermotor untuk angkutan umum harus memiliki AC. Ini termasuk di dalamnya angkot. Kan angkot juga angkutan umum," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu 2 Juli 2017.
Menurut Cucu, selain untuk mengikuti aturan, adanya fasilitas seperti AC di dalam angkot juga bertujuan untuk meningkatkan kembali minat masyarakat untuk menggunakan angkot.
Saksikan video menarik di bawah ini: