Liputan6.com, Depok - Setelah satu bulan jadi buron, Febranata Alexander Titaley alias Febi akhirnya diringkus polisi di Medan, Sumatera Utara. Febi jadi tersangka kasus penyekapan NN (20), seorang mahasiswi yang juga mantan pacar pelaku di sebuah apartemen di Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Rahmaningtyas mengatakan, pihaknya mendeteksi keberadaan tersangka berkat kerja sama dengan penyidik Polda Sumatera Utara. Diketahui, bahwa tersangka bersembunyi di rumah salah satu keluarganya.
Advertisement
"Rabu malam, kami amankan tersangka di rumah omnya di kawasan Medan. Semalam langsung diterbangkan kemari untuk diperiksa,” ucap Rahmaningtyas di Depok, Kamis (6/7/2017).
Tyas mengatakan, tersangka kabur ke sejumlah wilayah sebelum memilih Medan sebagai tempat berlabuh.
"Kami masih dalami keterangan tersangka. Keterangan awal tersangka pergi ke Padang dulu. Kemudian, ke Medan menggunakan jalur darat," ujar dia.
Sebelumnya, NN disekap mantan kekasihnya di sebuah apartemen di Depok. Tersangka kesal karena korban menolak untuk menjalin kasih kembali dengannya.
"Hubungan korban dengan tersangka adalah mantan kekasih. Alasan penyekapan karena korban menolak balikan lagi. Selain itu karena kesal tersangka juga mengambil gelang emas korban," ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.
"Hukumannya di atas 5 tahun," ujar Tyas.
Penyekapan NN terungkap saat ibu korban mendapat kabar dari teman anaknya bahwa anaknya telah diculik. NN diketahui berada di apartemen kawasan Margonda Depok.
"Teman korban menerima SMS NN diculik Febi. Teman korban lalu menyampaikan kepada keluarganya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Rabu, 31 Mei 2017.
Saksikan video menarik di bawah ini: