Agun Gunandjar: Berkas Bukti Pelanggaran KPK Bisa Dijadikan Buku

Bukti itu diperoleh dari beberapa narapidana kasus korupsi yang tidak bisa disebutkan namanya oleh Pansus Angket KPK.

oleh Arie Nugraha diperbarui 06 Jul 2017, 22:32 WIB
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar jelang rapat koordinasi dengan BPK RI di Gedung BPK RI, Jakarta, Selasa (4/7). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Pansus Angket KPK mengaku memiliki banyak bukti terkait pelanggaran kewenangan otoritas pemberantasan korupsi pada saat proses penyidikan dan penyelidikan tersangka korupsi. Bukti itu diperoleh dari beberapa narapidana kasus korupsi yang tidak bisa disebutkan namanya oleh Pansus Angket KPK.

Bahkan, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengaku seluruh berkas bukti penyelewangan kewenangan oleh KPK dapat dijadikan beberapa buku.

"Entah berapa buku, termasuk di dalamnya beberapa testimoni, pernyataan juga ditandatangani yang bersangkutan. Mereka juga menyatakan kesiapannya apabila suatu ketika dibutuhkan secara formal untuk diundang memberikan keterangan," kata Agun Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2017).

Menurut dia, seluruh berkas keterangan dari narapidana kasus tipikor itu belum mutlak kebenarannya karena belum diuji dalam forum resmi. Sementara, keterangan itu tidak bisa dibuka bagi publik dan hanya khusus untuk Pansus Angket KPK.

Dalam acara dengar pendapat itu, menurut Agun terjadi sejumlah kesewenang-wenangan, ancaman, intimidasi dan berbagai pelanggaran hak asasi, bahkan terjadi pelanggaran urusan pribadi seperti keluarga dan sebagainya.

"Itu semua mereka ungkapkan dan mereka semua bertanggung jawab, bahkan dia pun siap untuk dikonfrontir suatu saat jika Pansus mengundang mereka untuk dihadirkan sebagai saksi dalam proses hukum," ujar Agun.

Namun, Pansus Angket KPK menyatakan tidak bisa menyebutkan seluruh nama narapidana kasus korupsi yang telah memberikan keterangan.


Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya