Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan Muhammad Hidayat Simanjuntak terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan memeriksa ahli bahasa dan IT. Hasilnya, kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan penyelidikan laporan Hidayat masih dilanjutkan. Polisi akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Advertisement
Selengkapnya di
Vlog Kaesang Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Akan Gelar Perkara