Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berupaya meningkatkan gairah investasi pencarian minyak dan gas bumi (migas), dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menjadi PP 27 tahun 2017.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dalam perubahan PP yang mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang hulu migas tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah mengawal aturan perpajakan.
Baca Juga
Advertisement
"Dengan terbitnya Revisi PP 79 Tahun 2010 melalui PP Nomor 27 Tahun 2017, keekonomian tetap baik, wajar dan adil, efisiensi dan penerimaan negara juga tetap meningkat," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Perubahan dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 meliputi insentif eksplorasi, insentif eksploitasi untuk blok migas yang tidak ekonomis, pembebasan pajak untuk penggunaan fasilitas bersama, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak penambahan nilai, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen dari PBB terutang.
Kepala Satuan Kerja Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengungkapkan, PP 79 Tahun 2010 merupakan salah satu penyebab investasi pada sektor hulu migas lesu.
Keberadaan perubahan dalam PP 27 Tahun 2017, diharapkan bisa mendorong investasi pada sektor yang bergerak dalam pencarian migas tersebut.
"Revisi PP 79 sudah keluar, berbentuk PP 27. Mudah-mudahan adanya revisi PP 79 ini mendorong tumbuhnya investasi 2017," dia menuturkan.
Berdasarkan catatan SKK Migas, realisasi investasi hulu migas semester I 2017 sebesar US$ 3,98 miliar, baru 29 persen dari target dalam rencana kerja dang anggaran sebesar US$ 13,8 miliar.
Rincian investasi tersebut terdiri atas blok eksploitasi dari rencana investasi sebesar US$12,86 miliar, terealisasi US$3,96 miliar. Sedangkan untuk blok eksplorasi dari rencana investasi sebesar US$940 juta, terealisasi tidak lebih dari US$30 juta.
Simak video menarik berikut ini: