Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang warga negara Indonesia (WNI) Rino Kaswara Kasmar tersandung masalah hukum di Malaysia. Ia diduga terlibat terorisme.
Kasus Rino telah disidangkan di Pengadilan Malaysia. Setidaknya, ada tiga dakwaan yang dialamatkan kepadanya
Dakwaan pertama, dirinya dituduh mendukung kelompok teror ISIS. Dukungan tersebut disampaikan melalui aplikasi sosial Telegram.
Selain itu, pria 34 tahun tersebut juga didakwa sebagai anggota bagian kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Baca Juga
Advertisement
Dakwaan terakhir adalah kepemilikan telepon genggam yang berisi materi terorisme ISIS. Materi tersebut didapatkan saat bazar Majelis Daerah Tanjung Malim pada 12 Juni lalu.
Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal 30 tahun penjara menanti warga Indonesia tersebut. Demikian dilansir dari Bernama, Jumat (7/7/2017).
Dalam keterangan resminya, Hakim Nurul Farena Zainal Abidin menyatakan, mereka memutuskan sampai 7 Agustus mendatang kasus Rino belum akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Deputi Jaksa Penuntut Umum, Syalia Ain Zainuddin mengatakan, karena dakwaan terhadap Rino cukup berat maka penangguhan penahanan tidak berlaku.
Menurut salah satu media Malaysia, Berita Harian, Rino bekerja sebagai seorang tukang jahit.
Aksi dukungan Rino terhadap kelompok radikal ISIS dilakukan pada Mei sampai Juni lalu.