Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejatinya, pemanggilan Setya Novanto untuk melengkapi berkas perkara tersangka korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain Setya Novanto, penyidik juga memanggil anggota DPR lain, yakni Jafar Hafsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Advertisement
Selengkapnya di