Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik terkait dugaan aliran dana korupsi e-KTP yang diterima.
"Sudah saya jelaskan, jadi tadi ditanya (soal aliran dana). Sudah, saya sudah rapikan ya," ujar Jafar Hafsah di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Advertisement
Jafar menegaskan tidak menerima uang yang disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan perkara korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dia mengaku sama sekali tidak berkaitan dengan proyek e-KTP.
"Saya tidak pernah terlibat terikat akan hal itu, tidak ada. Karena saya dari Komisi IV, sedangkan program ini ada di Komisi II," kata dia.
Jafar mengatakan, pemeriksaan dirinya kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi. Sebelum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jafar sudah diperiksa untuk Irman dan Sugiharto yang siap menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Jafar Hafsah disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan penjabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima aliran dana sebesar US$ 100 ribu. Saat dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP, Jafar mengaku tak menerima sejumlah uang yang disebutkan.
Saksikan video menarik di bawah ini: