Pemerintah Godok Aturan Program Perhutanan Sosial, Ini Hasilnya

Pemerintah tengah mengkaji Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang berhak menerima lahan hutan.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Jul 2017, 20:06 WIB
Pemerintah tengah mengkaji Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang berhak menerima lahan hutan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menggodok aturan terkait program perhutanan sosial untuk masyarakat. Dalam program tersebut, salah satu penerima manfaat dari program ini yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini bekerja sama dengan Perum Perhutani.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah tengah mengkaji LMDH yang berhak menerima lahan hutan untuk dikelola. LMDH ini harus memiliki kejelasan mengenai jumlah anggota, koordinat lokasi dan usaha yang akan dilakukan dalam mengelola lahan hutan sosial ini.

"Di suatu daerah, dipelajari lagi LMDH-nya, masih utuh tidak anggotanya, kalau dia sudah tidak utuh lagi berarti aturan main harus dilihat dan tanahnya bisa diisi oleh orang lain dengan aturan dan pola-pola yang baru, yaitu pola kelompok usaha perhutanan sosial‎. Prinsip-prinsip dasarnya harus sama, yaitu adanya kelompok, tiap kelompok ada anggotanya jelas, alamatnya, KTP-nya, juga lokasinya," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Menurut Siti, hal ini penting lantaran nantinya penerima program perhutanan sosial ini juga akan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan oleh perbankan BUMN.

"Itu yang diminta Bu Rini (Menteri BUMN), karena dia yang memfasilitasi KUR. Maka lokasinya harus jelas koordinat, bukan hanya koordinat di areal keseluruhan, satu areal misalnya 600 ha, 2.100 ha, ada yang 2.900 ha, tetapi koordinat per anggotanya," kata dia.

Selain itu, lanjut Siti, ada sejumlah syarat yang juga harus dipenuhi oleh para penerima Program Perhutanan Sosial ini. Salah satunya yaitu lahan hutan yang diterima tidak boleh dijual, melainkan harus diturunkan kepada keluarga.

"Karena ini di dalam aturan main kan boleh dipakai, dimanfaatkan oleh masyarakat sampai 35 tahun, jadi lama. Tidak boleh dipindah tangankan dalam arti dijual. Kalau ayahnya wafat bisa turunkan kepada anaknya. Jadi ada prinsip-prinsip dasar. Karena arahannya Presiden kan ini untuk mengangkat ekonomi rakyat, jadi memang akan bisa diangkat," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya