Liputan6.com, Jakarta Konflik Aris Idol dengan Ihsan Tarore sepertinya bakal berujung panjang. Aris Idol resmi melaporkan Ihsan Tarore ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Pernyataan itu dilontarkan Ihsan Tarore ketika ditanya komentarnya mengenai kabar menghilangnya Aris Idol selama tiga hari. Meski sembari bercanda, hal itu tak diterima Aris Idol. Ihsan diketahui sama-sama jebolan ajang kompetisi penyanyi di televisi seperti yang diikuti Aris.
"Kami sudah laporkan Ihsan Tarore. Tentang ucapan Ihsan yang menyebut tingkah laku tengil saudara Aris," ungkap pengacara Aris Idol, Zecky Alatas, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Baca Juga
Advertisement
Tak main-main, Aris Idol menduga Ihsan Tarore melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman enam tahun penjara pun bakal membayangi mantan kekasih Denada tersebut.
"Diduga Ihsan Tarore melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik Aris Idol. Ancamannya hukuman enam tahun penjara," tegas Zecky Alatas. (Ras)
Simak juga video menarik berikut ini: