Liputan6.com, Jakarta Aris Idol memperkarakan candaan Ihsan Tarore yang menyebutnya orang tengil. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu melaporkan Ihsan Tarore ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Ihsan Tarore diduga melakukan pencemaran nama baik melalui ITE dan diancam pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.
"Diduga Ihsan Tarore melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik Aris. Ancamannya hukuman enam tahun penjara," ujar kuasa hukum Aris Idol, Zecky Alatas, usai membuat laporan.
Baca Juga
Advertisement
Meski terbilang sepele, Aris Idol tampaknya serius mempersoalkan ungkapan Ihsan Tarore tersebut. Tak ayal, banyak orang yang menilai respons Aris Idol kepada Ihsan Tarore terlalu berlebihan dan untuk mendompleng popularitas. Apalagi, baru-baru ini Aris Idol akan meluncurkan single teranyarnya.
"Oh tidak. Ini bukan setting-an, ini realistis, tidak sensasi," bantah Aris Idol.
Aris Idol mengaku sudah menghubungi Ihsan Tarore, namun belum mendapat respons positif. "Saya sudah hubungi dia, tapi katanya lagi syuting. Kalau minta maaf gampang, tapi nantilah," kata Aris Idol. (Ras)