Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa Joice Warouw (46), istri jenderal polisi yang menampar petugas aviation security (avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Joice mengaku menyesal dan meminta maaf atas insiden tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi kasus ini meski terlapor mengaku bersalah dan menyesal. Lanjut tidaknya penyelidikan kasus ini tergantung korban selaku pihak pelapor.
Advertisement
"Kalau proses hukum tetap berjalan yang disampaikan oleh pelapor," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam 7 Juli 2017.
Ia menjelaskan, penyelidikan kasus penamparan itu baru akan dihentikan setelah terlapor mencabut laporannya. Sekalipun korban telah memaafkan, jika laporan tidak dicabut, proses hukum tetap berjalan.
"Kita lihat ke depan, apakah pelapor ini tetap kekeh kepada tuntutannya atau sudah melihat ibu ini minta maaf dan menyesali, dan mungkin berubah," kata dia.
"Kalau tetap teruskan (laporan), itu hak pelapor. Kalau mau selesai, saling maafkan juga kita harapkan demikian, mudah-mudahan," ucap Rikwanto lagi.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan, Joice dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh penyidik. Dia dimintai keterangan seputar kronologi kejadian penamparan yang berlangsung pada Rabu 5 Juli 2017 sekira pukul 07.20 Wita itu.
Saat itu, Joice baru saja menjenguk ayahnya di Manado yang tengah sakit. Wanita paruh baya itu mengaku terburu-buru saat masuk Bandara Sam Ratulangi, Manado, lantaran jadwal penerbangan pesawat yang akan ia tumpangi mepet.
"Sehingga waktu akan memeriksa tasnya lewat sekuriti, di situ jamnya terlupa untuk dilepas. Dan di situlah terjadi miss, sehingga terjadi pemukulan," papar Rikwanto.
Saksikan video di bawah ini: