Kelanjutan Kasus Vlog Kaesang Ditentukan Senin Depan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya laporan Muhammad Hidayat tentang anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, lemah dari sisi hukum.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jul 2017, 15:36 WIB
Kaesang Pangarep Putra

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya laporan Muhammad Hidayat tentang anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, lemah dari sisi hukum. Namun, polisi tetap memprosesnya untuk menentukan kelanjutan laporan tersebut.

Oleh karena itu, polisi akan memanggil tiga ahli dalam gelar perkara, Senin 10 Juli 2017 mendatang.

"Nanti Senin kita sampaikan. Bersama periksa saksi ahli," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).

Menurut dia, ketiga ahli yang dimintai keterangan itu merupakan ahli pidana, ahli IT, dan ahli bahasa. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam laporan Muhammad Hidayat S, aduan soal Kaesang tersebut akan dihentikan.

"Kalau memang enggak ada unsur pidananya ya ditutup. Keputusannya hari Senin," Argo menjelaskan.

Sebelumnya, Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang pada Minggu 2 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan dengan Nomor Polisi LP/1049/K/VII/2017 itu berisikan tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian SARA terhadap terlapor Kaesang.

Kaesang dianggap telah menebar kebencian melalui ucapannya di akun vlog Youtube dengan mengatakan kalimat sebagai berikut.

"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan. Tak mau mensalatkan. Padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba. Dasar ndeso."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya