Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sudah disampaikan kepada DPR dalam pengajuan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
"Di Ditjen Anggaran, saya perintahkan untuk mulai memperbaiki program pensiun (PNS)," katanya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (9/7/2017).
Saat dikonfirmasi Liputan6.com mengenai perombakan sistem pensiun bagi PNS, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani membenarkannya. "Pemerintah sedang me-review perbaikan pensiun PNS ke depan. Mudah-mudahan bisa dipurpose di RAPBN 2018. Jadi masih tahap review atau persiapan," jelasnya.
Askolani tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai program pensiun seperti apa yang bakal diubah. Pasalnya, RAPBN 2018 akan melalui pembahasan secara mendalam dengan DPR usai pembacaan Nota Keuangan 2018 pada Agustus mendatang.
Baca Juga
Advertisement
"Persisnya di RAPBN 2018 pas Agustus ini. Yang pasti kita mengarahkan pada manfaat pensiun. Harapannya manfaat pensiunan bisa lebih baik dari yang sekarang ini," tegas Askolani.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur pun masih pelit bicara. Ia pun mengakui bahwa sistem pensiun PNS ke depan akan direvisi. "Sistem pensiunnya diperbaiki," ucapnya dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com.
Sebelumnya, Asman mengungkapkan, pemerintah sedang mengkaji pembayaran uang pensiunan PNS dengan skema fully funded. Tujuan menerapkan skema tersebut untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
Upaya ini juga masuk dalam perubahan struktur gaji PNS yang tengah digodok Menteri PAN-RB dan Menkeu. "Kita tidak ingin membebani APBN, salah satunya pembayaran pensiun," tegas Asman.
Asman mengaku, pemerintah mulai memikirkan penerapan model terbaru pembayaran uang pensiun dengan skema fully funded. Wacana ini sebenarnya sudah tercetus pada 2015, kemudian kembali dikaji pemerintah.
"Jadi nanti besaran uang pensiunan yang diterima PNS ditentukan berapa besar total iuran per bulan dari PNS dan bantuan pemerintah ikut membayarkan iuran. Untuk besarnya iuran yang tidak memberatkan APBN berapa, ini lagi dihitung," dia menjelaskan.
Sekarang ini, Asman mengaku, purna PNS menerima jatah uang pensiunan pokok per bulan, sesuai golongan pangkat dan masa kerjanya saat aktif sebagai PNS. Nama sistem pembayarannya dikenal Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari APBN.
"Saat ini kan uang pensiunan yang diterima tergantung besaran gaji pokok. Tapi ke depan, tergantung jumlah iuran dan bantuan pemerintah atau fully funded," paparnya.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: