Liputan6.com, Tangerang - Dinilai tidak efektif dan menimbulkan gejolak di masyarakat, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghapus kebijakan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Khususnya untuk PPDB siswa SMP 2017.
Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud No 17/2017, menjadi sebuah masalah baru bagi siswa yang memiliki nilai akademis tinggi, namun tidak berada dalam zona penerimaan sekolah yang notabene berada di dekat tempat tinggal calon siswa.
Advertisement
Menanggapi fenomena tersebut, Wali Kota Arief dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda dan perwakilan Dinas Kominfo Kota Tangerang menggelar rapat dengan pembahasan PPDB tahun 2017 pada Sabtu, 8 Juli 2017.
Dari hasil rapat tersebut, Wali Kota mengambil sikap dengan mengedepankan faktor nilai hasil Ujian Nasional (UN) dan usia setelah faktor zonasi terkait dengan polemik PPDB yang terjadi di Kota Tangerang. Mengingat nilai akademis yang telah diraih siswa merupakan hasil dari proses belajar dan kerja keras.
"Dengan sistem yang ada, faktor nilai sebagai prestasi siswa juga akan diprioritaskan selain faktor umur," ujar Arief usai menggelar Rapat di Ruang Tangerang Light Room (TLR), Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membantu para calon siswa yang memiliki nilai akademis baik sehingga dapat mengenyam pendidikan yang layak di Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan ini bisa bantu siswa supaya bisa lebih mudah daftar sekolah. Kan kasihan yang nilainya bagus tapi susah daftar sekolah," ungkap dia.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang H Abduh Surachman mengatakan, siap melaksanakan arahan Wali Kota yang mendahulukan faktor nilai setelah zonasi.
"Kami akan melaksanakan arahan bapak Wali Kota dan juga sistem zonasi ini menjadi pelecut untuk membangun kualitas pendidikan yang terbaik dan merata bagi setiap sekolah di Kota Tangerang," ujar dia.
Saksikan video di bawah ini: