Genjot Kasus E-KTP, KPK Kembali Panggil Anggota DPR Hari Ini

KPK akan memeriksa sejumlah saksi kasus e-KTP yang berhalangan hadir ketika pemeriksaan pekan lalu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jul 2017, 06:30 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi kasus e-KTP yang berhalangan hadir ketika pemeriksaan pekan lalu. Mayoritas saksi tersebut merupakan anggota DPR.

"Saksi-saksi kasus e-KTP yang sebagian besar dari anggota DPR tersebut akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya mulai, Senin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu 9 Juli 2017.

Dia mengatakan, penyidik sangat membutuhkan keterangan para legislator Senayan untuk mengetahui pertemuan dan pembahasan terkait anggaran proyek pengadaan yang dikorupsi sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Penyidik ingin mengkonfirmasi hal tersebut dan indikasi aliran dana (korupsi) kepada sejumlah pihak," kata Febri.

Oleh karena itu, mengimbau agar para saksi kasus e-KTP ini bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi.

"Kita ingatkan agar pihak yang dipanggil penegak hukum datang untuk diperiksa oleh penyidik. Karena itu adalah kewajiban hukum," papar Febri.

Mereka yang sempat dipanggil oleh penyidik kasus e-KTP untuk melengkapi berkas Andi Narogong namun tak hadir adalah Ketua Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa, Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi, dan anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno, serta mantan Pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir. 

Saksikan video berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya