1 Terdakwa Sakit, Pembacaan Pledoi Kasus Korupsi E-KTP Ditunda

Dengan alasan berkas perkara kasus e-KTP ini tidak dapat dipisahkan, pembacaan pledoi harus ditunda.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Jul 2017, 13:51 WIB
Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (12/10). Irman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa kasus e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (10/7/2017) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Tapi karena terdakwa Irman sedang menjalani perawatan di rumah sakit, pembacaan pledoi kasus e-KTP ditunda.

"Terdakwa 1 (Irman) sejak Kamis 6 Juli 2017 mengalami sakit dan dirawat di RS Gatot Subroto. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan harus menjalani rawat inap. Karena mengalami sakit lambung dan muntaber," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Untuk itu, dengan alasan berkas perkara tidak dapat dipisahkan, di mana pembacaan pledoi harus dilakukan oleh dua terdakwa, pembacaan pledoi keduanya pun ditunda hingga Rabu 12 Juli 2017.

"Sidang dibuka kembali pada Rabu 12 Juli 2017," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar sambil mengetuk palu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus e-KTP Irman dengan 7 tahun penjara dan Sugiharto selama 5 tahun penjara.

Selain itu, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara Sugiharto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri dituntut denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Irman dan Sugiharto dinilai secara sah dan meyakinkan oleh jaksa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa jaksa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya