2 Kementerian Bagi Tugas Selesaikan Perundingan Freeport

Kementerian ESDM bertugas selesaikan ketentuan perpanjangan masa operasi Freeport dan pembangunan smelter.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Jul 2017, 18:35 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) berbagi tugas dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan perundingan terkait kelanjutan masa operasi PT Freeport Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, ‎Kementerian ESDM bertugas menyelesaikan ketentuan perpanjangan masa operasi Freeport setelah kontrak habis pada 2021, serta pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter). Hal itu dilakukan saat perundingan terkait kelanjutan masa operasi PT Freeport Indonesia.

"Untuk menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) kita. Rapat yang lalu sudah disampaikan bahwa kita bagi dua tugas dengan Kementerian Keuangan. ESDM dapat dua hal yang terkait dengan perpanjangan operasi sama smelter," kata Teguh, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Teguh melanjutkan, untuk perpanjangan masa operasi, pihak pemerintah ‎tetap mengacu dengan masa perpanjangan 2 X 10 tahun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba). "Kan 2x10 tahun, jadi tidak bisa langsung sampai dengan 2041," ucap Teguh.

Sementara itu, PT Freeport Indonesia harus tetap membangun smelter sebagai syarat mendapat izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

Untuk tugas Kementerian Keuangan, ‎instansi tersebut mendapat kewenangan menyelesaikan masalah stabilitas investasi, yang terdiri dari perpajakan, royalti dan retribusi daerah. Selain itu, juga menangani pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen.

"Kementerian Keuangan tugasnya selesaikan dua hal, divestasi dan stabilitas investasi," tutur Teguh, yang juga menjadi ketua tim perundingan.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya