Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah selesai mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.
"Kewenangan di Menko Polhukam, tapi kajian merevisi Undang-Undang Ormas sudah selesai. Baik oleh Kemendagri, Kejaksaan, Kemenkumham, Kepolisian, dan semua institusi terkait di bawah Pak Menko Polhukam," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di di kawasan Jalan Tirtayasa Raya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (10/7/2017).
Advertisement
Dia berharap penyempurnaan undang-undang ormas bakal selesai dalam waktu yang lebih cepat.
Tjahjo mengatakan, nantinya di peraturan yang baru, pemerintah akan memudahkan alur pembubaran ormas yang dinilai tidak sepaham dengan ideologi negara.
Tjahjo mengatakan, ormas masih dibolehkan untuk didirikan dan memperjuangkan nilai agama tertentu tetapi ormas yang berbasis agama harus tetap menerima ideologi negara seperti Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan dalam berkegiatan.
"Ya, pasti (ormas yang tidak sepaham ideologi negara akan dibubarkan). Pokoknya ormas yang mau berdiri di negara kesatuan Republik Indonesia dia harus menerima Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Tjahjo.
Saksikan video menarik di bawah ini: