Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini akan melanjutkan penggusuran di kampung pinggir Kali Ciliwung alias warga Bukit Duri. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI cacat hukum.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, menyatakan penggusuran hanya dilakukan terhadap 13 rumah yang sudah tak berpenghuni. Ke-13 KK di rumah warga Bukit Duri yang akan digusur itu telah pindah secara sukarela ke rusun Rawa Bebek.
Advertisement