Ketua Angket Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi E-KTP

Kedatangannya kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustius, alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2017, 13:21 WIB
Mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), Jakarta, Rabu (19/10). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi. Agun menjelaskan, kedatangannya kali ini untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Agustius alias Andi Narogong.

Mantan anggota Komisi II dan Banggar DPR ini mengaku tak kenal dengan Andi Narogong.

"Saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal," ujar Agun di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Agun yang sempat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor ini mengaku tak terlibat dalam perkara tersebut. Agun juga mengaku tak ikut dalam pertemuan dan pembahasan di luar DPR.

"Saya tak tahu karena saya tak terlibat," kata dia.

Nama Agun disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, telah menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar US$ 1,047 juta. Dalam persidangan tersebut, Agun membantah menerima sejumlah uang yang disebutkan.

Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya