KPK Periksa Miryam Haryani untuk Kasus Menghalangi Penyidikan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2017, 13:35 WIB
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Miryam S Haryani pascaditahan KPK pada 1 Mei 2017, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Miryam akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus menghalangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan, persidangan dan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP pada Jumat 2 Juni 2017. Markus juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 30 Mei 2017.

Sementara Miryam S Haryani merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP. Keterangan palsu yang dilakukan oleh Miryam S Haryani diduga lantaran dipengaruhi oleh Markus Nari.

Pada kasus e-KTP, jaksa KPK telah mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga dalam kasus ini yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada perkara korupsi e-KTP ini, nama Markus Nari disebut menerima aliran dana sejumlah Rp 4 miliar dan USD 13 ribu. Sedangkan Miryam S Haryani sejumlah USD 23 ribu.

Saksikan video berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya