Kepala Dinas Sebut Kuota Picu Penggembokan Sekolah di Pekanbaru

Sejumlah orangtua siswa yang anaknya tak diterima sekolah mengusulkan adanya kelas malam.

oleh M Syukur diperbarui 11 Jul 2017, 17:00 WIB
Sejumlah orangtua siswa yang anaknya tak diterima sekolah mengusulkan adanya kelas malam. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penggembokan SDN 78 dan SDN 90 oleh beberapa warga di Jalan Dahlia Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru, menjadi gambaran dilemanya sekolah negeri karena keterbatasan kuota dan fasilitas di lembaga pendidikan milik pemerintah.

Animo masyarakat ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri karena berbiaya lebih murah, tidak sebanding dengan kuo‎ta. Sementara, biaya untuk bersekolah di sekolah swasta tak bisa dijangkau semua orangtua. Akibatnya, banyak calon murid tidak dapat menikmati pendidikan yang diinginkan.

Di Pekanbaru saja, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, jumlah pendaftar SD negeri ada 14.000 orang. Sementara, daya tampung sekolah negeri dengan adanya pembatasan kuota hanya 8.000 orang saja.

"Kuota terbatas, pendaftarnya banyak. Ini salah satu pemicunya (penggembokan dua sekolah tersebut)," katanya, Selasa (11/7/2017) siang.

Jamal menyebut Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah mengambil beberapa kebijakan terkait hal tersebut. Salah satunya penambahan kuota untuk calon peserta didik, tetapi juga belum bisa mengatasi masalah.

"Dari Kementerian Pendidikan, kuota yang diberikan hanya 28 bangku. Kemudian kami tambah jadi 36 karena permintaan banyak. Kalau dirasa kurang, kami perbolehkan menjadi 40," katanya.

Solusi berikutnya, lanjut Jamal, dengan memberikan dua kali waktu belajar, yaitu kelas pagi dan siang. Meski demikian, masih ada permintaan dari beberapa orangtua calon siswa untuk mengadakan kelas malam.

"Tidak mungkin tiga kali, apalagi malam seperti yang banyak diminta warga. Ini beberapa kebijakannya tapi belum juga mencukupi," ujar Jamal.

Terkait protes warga tempatan yang tidak dapat menyekolahkan anaknya di sekolah terdekat, Jamal menyebut ada aturan bahwa calon siswa SD usianya minimal 7 tahun.

"Jika tidak ada di sekolah yang dekat dengan kita, bisa mendaftar di sekolah lain, misalnya di SD dekat Pasar Kodim ada kosong. Kemudian, SD di Jalan Amilin juga masih membutuhkan banyak siswa baru," terangnya.

Selain itu, Jamal juga menyebut orangtua juga bisa mendaftarkan anaknya di sekolah swasta karena bisa menampung yang usianya masih 6 tahun.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya