Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan organisasi kemasyakaratan (ormas) yang anti-Pancasila.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj usai bertemu Presiden Joko Widodo. Aqil bahkan menyebut Perppu itu sudah ditandatangani Jokowi.
Advertisement
"Pembubaran ormas radikal insyaallah besok, ini langsung ditandatangani akan diumumkan," ungkap Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Namun, Aqil tidak menjelaskan detail Perppu yang sudah ditandatangani Jokowi itu, termasuk ormas mana saja yang dibubarkan melalui Perppu ini.
"Iya Perppu sudah ditandatangani Presiden, besok akan dibacakan. Saya enggak nanya. Kalau kurang, saya usul lagi nanti," imbuh Said.
Pemerintah sudah mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah harus mengantongi keputusan pengadilan untuk bisa membubarkan satu ormas.
Hanya saja, mekanisme ini dinilai membutuhkan waktu yang sangat lama. Pemerintah harus mengajukan gugatan ke kejaksaan, lalu diputuskan pengadilan. Proses ini bisa saja semakin panjang ketika kedua belah pihak mengajukan banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Keberadaan ormas HTI dinilai mengancam persatuan bangsa karena mengusulkan paham khilafah menggantikan Pancasila.
Saksikan video di bawah ini: