Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka kasus pesan singkat berkonten pornografi, Firza Husein. Tidak seperti kedatangan sebelumnya, kali ini Firza Husein tidak menggunakan cadar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (11/7/2017), Firza Husein datang dengan didampingi kuasa hukumnya.
Advertisement
Dalam keterangannya, Firza Husein dan tim kuasa hukumnya membatalkan pengajuan pemeriksaan saksi ahli dalam proses penyidikan ini. Termasuk di antaranya membatalkan keterlibatan saksi ahli IT Hermansyah yang mendapat musibah pengeroyokan pada akhir pekan lalu.