Istana: Perppu Pembubaran Ormas Radikal Diumumkan Besok

Saat ini perppu sudah ada di tangan Presiden. Untuk lebih lengkap, Wiranto akan menjelaskannya besok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Jul 2017, 18:18 WIB
Jubir Presiden Joko Widodo, Johan Budi saat tiba di KPK, Jakarta, Jumat (11/11). Wadah pegawai KPK menggelar acara ulang tahun yang dihadiri pegawai dan mantan pegawai. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyiapkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Radikal dan Anti-Pancasila.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, ia sudah bertanya langsung kepada Presiden soal Perppu ini. Kemungkinan, Perppu akan diumumkan besok.

"Soal Perppu Ormas, itu jawaban Presiden tadi. Kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menko Polhukam," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Meski begitu, Johan tidak tahu persis apakah Perppu itu sudah ditandatangani atau belum.

"Nah kapan tanda tangannya ya itu (belum tahu)," imbuh dia.

Selain itu, Johan juga tidak tahu persis isi dari Perppu yang akan diterbitkan Presiden. Untuk lebih lengkap, Wiranto akan menjelaskannya besok.

"Ke Menko Polhukam saja, beliau lebih tahu detailnya," pungkas Johan Budi.


Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya