Investor Tambang Butuh Stabilitas Investasi

Kegiatan industri pertambangan dinilai membutuhkan investasi besar sehingga butuh jaminan stabilitas investasi jangka panjang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jul 2017, 20:12 WIB
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Investor pertambangan membutuhkan jaminan stabilitas investasi jangka panjang. Hal itu karena kegiatan industri pertambangan membutuhkan investasi besar.

Wakil ketua umum Indonesian Mining Institute Hendra Sinadia mengatakan, industri pertambangan memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibanding industri lainnya, umumnya bersifat investasi jangka panjang dan padat modal.

Lantaran cadangan mineral umumnya berada di wilayah-wilayah terpencil (remote area) dan minim infrastruktur, sehingga sangat berisiko tinggi di berbagai aspek yakni teknis, geologi, pasar, fiskal, kebijakan (policy) dan lingkungan hidup.

"Dengan karakteristik yang unik tersebut, maka umumnya investor pertambangan menginginkan rezim aturan yang khusus agar investasi jangka panjang terjamin," kata Hendra, di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

‎Jaminan investasi menjadi salah satu hal yang dibahas dalam negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia. ‎Namun menurut Hendra, yang membutuhkan jaminan investasi tidak hanya perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, tetapi seluruh perusahaan tambang mineral dan batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Jaminan tersebut sangat diperlukan tidak saja bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, tapi juga bagi produsen mineral lainnya dan bahkan perusahaan batubara para pemegang PKP2B," ujar dia.

‎Hendra melanjutkan, perusahaan tambang juga mengkhawatirkan ketidakpastian, jika mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Investor sebenarnya lebih tertarik dengan skema KK atau PKP2B karena antara lain faktor stabilisasi perpajakan, meskipun tarif PPh badan di dalam KK atau PKP2B jauh lebih tinggi dari tarif PPh yang berlaku dari waktu ke waktu. Seperti misalnya tarif PPh badan pemegang PKP2B generasi I yaitu 45 persen dan KK generasi V dan VI yaitu 35 persen, yang mana tarif tersebut lebih tinggi dari tarif PPh saat ini yaitu 25 persen dan 20 persen bagi perusahaan yang listing di bursa," kata dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya