Bupati Tangerang Surati Mendikbud soal Penerimaan Siswa Baru

Permohonan tersebut menanggapi kisruhnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Jul 2017, 20:04 WIB
Mendikbud Muhandjir Effendy. (Liputan6.com)

 Bupati Tangerang A Zaki Iskandar meminta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 ditinjau ulang. Zaki mengaku sudah berkirim surat kepada kementerian mengenai hal tersebut.

Liputan6.com, Tangerang - Permohonan tersebut menanggapi kisruhnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayahnya.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendikbud Jumat kemarin, meminta peraturan tersebut untuk ditinjau ulang," kata Zaki, Tangerang, Banten, Senin 10 Juli 2017.

Zaki menjelaskan, peraturan menteri tersebut berbeda dengan kebijakan Pemkab Tangerang, misalnya dalam menentukan rasio rombongan belajar.

Dalam Permendikbud tersebut, kata dia, rombongan belajar dalam satu kelas di tingkat SD paling sedikit 20 siswa dan maksimal 28 siswa, SMP minimal 20 siswa maksimal 32 siswa, dan SMA minimal 20 siswa maksimal 36 siswa, serta SMK minimal 15 siswa maksimal 36 siswa.

"Sementara rombongan belajar dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita 38 orang, bukan 32 orang," kata Zaki.

Hal lain yang disampaikan dalam surat tersebut, kata Zaki, adalah kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan sistem dua sift, yaitu dari pagi hingga siang dan siang sampai sore. Hal ini, menurut dia, untuk memenuhi wajib belajar sembilan tahun di Kabupaten Tangerang.

Zaki juga meminta sistem penerimaan siswa baru tersebut dikembalikan seperti semula, tidak berdasarkan sistem zonasi. "Karena rasio jumlah lulusan SD dan SMP dengan daya tampung sekolah jomplang," kata dia.

Meski dirasa berat, Zaki mengaku, saat ini Kabupaten Tangerang tetap mengikuti aturan penerimaan siswa baru tersebut sesuai peraturan menteri. "Kami berharap segera mendapatkan balasan atas surat tersebut," Zaki menandaskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya