Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. Lukas diduga mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tolikora 2017.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengungkapkan, Lukas masih aktif sebagai Gubernur Papua. Sebab, kata dia Lukas masih berstatus tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Advertisement
"Namanya tersangka belum dapat konsekuensi, kecuali sudah terdakwa dan ditahan," ucap Sumarsono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Sumarsono menjelaskan untuk sementara, pihaknya masih menunggu putusan inkrach akan kasus tersebut.
"Menunggu inkrach dulu, sambil menunggu proses hukum kalau naik status baru kita berhentikan sementara," ujar Soni.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka telah dilakukan pada 19 Juni 2017. Ketika itu, berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkas perkara pada 19 Juni 2017 sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tanggal 22 Juni 2017 berkas perkara P 19, yakni untuk melengkapi penandatangan berkas perkara tersangka yaitu Pak Lukas," kata Kamal.
Kamal menuturkan, kasus ini terjadi pada Jumat 12 Mei 2017 ketika Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, dalam rangka peresmian bangunan perkantoran.
Ketika itu, Lukas juga menyampaikan arahannya dengan menggunakan bahasa suku Lani tentang pemungutan suara ulang (PSU) di 18 distrik.
Yang intinya, kata Kamal, Lukas meminta suara PSU di 18 Distrik Kabupaten Tolikara harus diberikan untuk pasangan calon bupati nomor urut 1, Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.
Saksikan video di bawah ini: