Rhoma Irama Berharap Ridho Rhoma Direhabilitasi Bukan Dipidana

Rhoma Irama berharap jaksa penuntut umum berpegang pada undang-undang dalam kasus narkoba yang menjerat anaknya, Ridho Rhoma.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 12 Jul 2017, 11:20 WIB
Sempat menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat pasca penangkapan, Ridho Rhoma dibawa ke RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Selama menunggu proses persidangan, Ridho sempat di bawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Raja dangdut Rhoma Irama turut hadir langsung dalam sidang kedua kasus narkoba yang menjerat putranya, Ridho Rhoma. Usai menjalani sidang, Ridho Rhoma bersikeras bahwa seharusnya putranya tidak ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tetapi direhabilitasi.

Foto dok. Liputan6.com

"Itu sebagai pengguna, sebagaimana rekomendasi dari assessment terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional) dan kemudian dikatakan bahwa Ridho harus direhab bukan dipidana," kata Rhoma Irama saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017).

Keyakinan tersebut mengacu pada hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN sebelumnya dalam kasus Ridho Rhoma, yaitu kepemilikan barang bukti di bawah satu gram adalah korban dan harus direhabilitasi.

"Kemudian diajukan ke kepolisian, hasil dari kepolisian juga mengacu kepada rekomendasi BNN bahwa penggunaan di bawah satu gram itu adalah korban. Jadi harus direhabilitasi," lanjut sang Raja Dangdut.

Dalam kesempatan itu, Pelantun lagu "Begadang" ini juga menyampaikan harapannya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dapat berpegang kepada undang-undang.

"Kira-kira harapan kami kepada hakim tentunya juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar mengacu kepada UU secara yang sebenarnya," ungkap Rhoma Irama.

Seperti diketahui, pada sidang perdana yang digelar Selasa 4 Juli 2017, hakim mendakwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram.

Foto dok. Liputan6.com

Buntut dari dakwaan tersebut, Ridho dikenakan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama empat hingga 12 tahun.

Sementara, pihak Ridho Rhoma menganggap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan hasil assesment dari BNN sebelumnya.

Foto dok. Liputan6.com

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya