Liputan6.com, Probolinggo - Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pimpinan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sedianya berlangsung Selasa, 11 Juli 2017, ditunda. Alasannya, ketua majelis hakim harus menghadiri halalbihalal di Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Kemudian untuk sidang dengan agenda pleidoi itu disepakati digelar pada Rabu (12/7/2017)," kata M. Sholeh, anggota tim kuasa hukum Taat Pribadi, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa, 11 Juli 2017.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Kraksaan, Probolinggo, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pimpinan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.
Sementara terkait persiapan pembacaan pleidoi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Muhammad Sholeh, menyatakan sudah menyiapkan nota pembelaan untuk Taat Pribadi. Pembacaan pleidoi akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Kami juga siap 80 persen dan hari Rabu kami pastikan akan bacakan pleidoi tersebut," tutur Sholeh.
Perihal tuntutan pidana seumur hidup jaksa penuntut umum, Sholeh menyebut tuntutan itu tidak berdasar karena tidak satu pun saksi yang menyatakan Taat Pribadi yang memerintahkan pembunuhan, melainkan atas inisiatif anak buah pimpinan Dimas Kanjeng semata.
Baca Juga
Advertisement
JPU, ucap dia, mendasarkan hanya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan pada keterangan saksi. Padahal, menurut dia, BAP itu hanya prosedur awal untuk menetapkan apakah seseorang ditetapkan sebagai saksi atau tersangka.
"Dalam tuntutan, datanya tidak berasal dari keterangan saksi dalam persidangan, tapi keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). Jadinya lucu," katanya.
Ia menyayangkan saat tindak pidana yang dilakukan anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, justru pimpinan yang disalahkan.
"Pidana itu kan pertanggungjawaban siapa yang melakukan, tapi kenapa harus pimpinannya dipersalahkan, ini kan bukan seperti korporasi," kata pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Sidoarjo di jalur independen itu.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penangkapan itu melibatkan ribuan lebih personel karena sempat mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya. Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng tersebut dijatuhi Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana atas kematian dua mantan pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Kedua mantan pengikut Taat Pribadi itu dibunuh karena dianggap bakal membongkar praktik penipuan, yang diduga dijalankan Taat Pribadi yang bermodus penggandaan uang.
Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang, yakni tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.
Selain pembunuhan, pimpinan Dimas Kanjeng itu juga terjerat kasus penipuan. Kasus penipuan itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal dari laporan itu, kasus pembunuhan terungkap.
Saksikan video menarik di bawah ini: