Buronan Rutan Pekanbaru Ditangkap Kembali Saat Pesta Sabu

Saat pesta sabu, seorang perempuan berwajah ayu menemani si buronan Rutan Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 12 Jul 2017, 13:31 WIB
Saat pesta sabu, seorang perempuan berwajah ayu menemani si buronan Rutan Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua bulan menjadi buronan karena kabur dari Rutan Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, pelarian Gerry Amanda terhenti di tangan Tim Opsnal Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dia ditangkap tengah pesta sabu bersama teman pria gemulainya, perempuan manis, dan satu bandar narkotika jenis sabu.

"Gerry merupakan salah satu tahanan kabur dari rutan pada Mei 2017 lalu," kata Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa, 11 Juli 2017.

Guntur menerangkan, ditangkapnya Gerry berawal dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap bandar narkotika jenis sabu, Ilham Ghozali, di Kecamatan Mandau. Hasilnya diperoleh bukti awal bahwa tersangka sering memperjualbelikan serpihan kristal haram itu.

Dalam penyelidikan, tersangka Ilham diketahui sedang berada di rumah teman perempuannya, Regina. Petugas langsung menggerebek lokasi pesta sabu, yang di sana juga ada Gerry bersama teman pria gemulainya Diva Oktavian.

"Ketika ditangkap keempatnya diduga tengah pesta sabu," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok, sebuah timbangan digital, dan 100 buah plastik bening yang akan digunakan untuk membungkus sabu.

Karena tertangkap basah, tersangka Ilham mengaku barang haram miliknya diperoleh dari pria bernama Ade yang saat ini masih diselidiki petugas. Menurut Ilham, tersangka Gerry yang mengenalkannya ke Ade. Sementara, Diva dan Regina yang ada di lokasi saat penangkapan dibawa juga ke Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan itu terungkap jati diri Gerry yang merupakan buronan Rutan Pekanbaru. Lari dari penjara membuat dirinya tak jera mengedarkan narkotika dan mengulangi perbuatannya lagi selama menjadi buronan.

"Gerry ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Mandau," kata Guntur.

Atas penangkapan Gerry, kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan pihak rutan untuk penanganan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, Gerry akan diserahkan ke rutan untuk menjalani sisa hukumannya.

"Dan atas tindak pidana baru ini tetap dilakukan penyidikan oleh kepolisian," ucap Guntur.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya