Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kemendikbud bekerja sama dengan Saber Pungli mengantisipasi pungutan liar dalam proses Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) 2017. Apabila ada orangtua siswa yang dipungut biaya dalam PPDB, sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada dinas pendidikan di daerahnya masing-masing.
"Kita kerja sama dengan Saber Pungli. Kalau ada dugaan (pungli) bisa tanya langsung kepada kepala dinas pendidikan setempat. Ini teman-teman mohon pengertiannya bisa tanya di inspektorat masing-masing daerah," ujar Irjen Kemendikbud, Daryanto di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Advertisement
Daryanto menuturkan, berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017, penerimaan siswa baru di sekolah yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu tidak dipungut biaya. Karena dana penerimaan siswa itu sudah dialokasikan dalam dana operasional sekolah.
"Bagi orangtua yang di sekolah dipungut, saya katakan itu tidak benar dan itu harus diberi sanksi keras," kata Daryanto.
Daryanto menambahkan, telah ada pengumuman atau edaran bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, sekolah yang menerima dana BOS dilarang melakukan pungutan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang notabene bertentangan dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.
"Kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak sehingga pelaksanaan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dapat berjalan dengan terkendali, aman dan nyaman tanpa menimbulkan dampak-dampak yang tidak optimal," tandas Daryanto.
Dalam penerimaan siswa baru 2017 ini, pengaduan terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 38 pengaduan, Banten 26 pengaduan, Jawa Timur 25 pengaduan, serta DKI Jakarta 10 pengaduan. Akan tetapi, Daryanto mengatakan pengaduan tersebut bukan terkait pungutan liar tetapi mayoritas disebabkan sistem zonasi yang baru diberlakukan pada PPDB 2017.
Saksikan video menarik di bawah ini: