Liputan6.com, Enrekang - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan menyita aset gembong narkoba terbesar di Kabupaten Enrekang, Sulsel. Si gembong bernama Suryadi alias Daddi, asetnya berupa sebuah rumah mewah beserta isinya, Selasa, 11 Juli 2017.
Menurut Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Yudha, penyitaan aset berupa rumah mewah tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang, Sulsel bernomor 58/Pen.pid/2017/PN.Enrekang tanggal 21 Juni 2017.
"Tersangka yang merupakan bandar besar narkoba alias gembong narkoba itu dikenakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset asetnya yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba," kata Eka.
Adapun aset tersangka yang disita, kata Eka, berupa satu unit rumah dan tanah di Jalan Poros Kabupaten Sidrap - Kabupaten Enrekang, Desa Salokarajae, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang seluas 140 meter persegi atau senilai Rp 700 juta.
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya, polisi juga menyita sebuah kandang ayam dan tanah yang terletak di Jalan Poros Kajubulo, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang seluas satu hektare atau senilai Rp 800 juta serta dua unit mobil.
"Saat penyitaan dilakukan turut disaksikan pihak keluarga tersangka serta kepala desa setempat. Di mana seluruh aset yang dimaksud telah dipasangi garis polisi," kata Eka.
Upaya penyitaan rumah mewah yang dipimpin langsung Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel berlangsung kondusif. Ada 98 orang terlibat masing-masing dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel sebanyak 11 orang, Brimob Detasemen B Kota Pare-Pare sebanyak 29 orang, Polres Sidrap sebanyak 36 orang serta Polres Enrekang sebanyak 22 orang.
"Pengamanan selama penyitaan dilakukan berjalan kondusif di mana seluruh personel yang disiagakan dilengkapi dengan senjata lengkap," katanya.
Saksikan video menarik di bawah ini: