Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Radikal dan Anti-Pancasila tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan.
Sebab, Perppu hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam arti tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
"Enggak ada dampaknya ini. Ini (Perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Tjahjo tak menampik adanya ormas yang dipandang bermasalah terdaftar di Kementeriannya. Namun, dia enggan membeberkannya.
Sementara ini, hanya ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru disebut oleh pemerintah sebagai ormas yang anti-Pancasila.
"Yang terdaftar ada di Kemendagri dan ada yang tidak terdaftar di Kemendagri. Ada yang dulu terdaftar tapi sekarang sudah kita coret," pungkas Tjahjo.
Saksikan video di bawah ini: