Intip Formasi Lengkap Penerimaan CPNS 2017

Pemerintah akhirnya membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Jul 2017, 13:34 WIB
Ilustrasi tes CPNS (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Nantinya, mereka akan mengisi kebutuhan tenaga kerja di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Secara total, formasi yang dibuka untuk kedua instansi mencapai 19.210 orang. Terdiri dari 1.684 untuk Mahkamah Agung dan 17.526 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan, jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodasi putra-putri lulusan terbaik (cumlaude) serta putra-putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cumlaude kuota mencapai 468 orang, sedangkan putra-putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Lantas, ditujukan untuk posisi apa saja? Dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu (12/7/2017), berikut posisi yang tersedia:

1. Mahkamah Agung

A. Formasi umum-Calon hakim pada peradilan umum (907)-Calon hakim pada peradilan agama (543)-Calon hakim hakim peradilan tata usaha negara (34).

B. Formasi cumlaude-Calon hakim pada peradilan umum (103)-Calon hakim pada peradilan agama (62)-Calon hakim peradilan tata usaha negara (3)

C. Formasi khusus Papua dan Papua Barat-Calon hakim pada peradilan umum (20)-Calon hakim pada peradilan agama (11)-Calon hakim peradilan tata usaha negara (1).


Kemenkumham

2. Kementerian Hukum dan HAM

-Penjaga tahanan (14.000)-Pembimbing kemasyarakatan pertama (714)-Analis keimigrasian pertama (2.278)-Pemeriksa keimigrasian terampil (30)-Pemeriksa merek pertama (15)-Pemeriksa paten pertama (15)-Analis kekayaan intelektual (15)-Analis hukum (136)-Analis perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia ( 40)-Penata keuangan (25)-Kustodian kekayaan negara (20)-Pengelola teknologi informasi (70)-Dokter umum pertama (33)-Perawat pertama (100)-Dokter spesialis kulit dan kelamin (1)-Dokter spesialis penyakit dalam pertama (1)-Dokter spesialis anak pertama (1)-Dokter spesialis ginekologi pertama (1)-Dokter spesialis anestesi pertama (1)-Psikolog klinis pertama (15)-Auditor pertama (15).

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya