Saut Situmorang soal Tersangka Baru E-KTP: Sabar, Sedikit Lagi

Kabarnya, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus korupsi e-KTP untuk kalangan elite politik sudah keluar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jul 2017, 12:57 WIB
Saut Situmorang memberikan pemaparan saat diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta,Senin (29/2/2016). Diskusi membahas beberapa kasus yang sedang berjalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo beberapa kali memberi sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.

Kabarnya, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk kalangan elite politik sudah keluar. Hanya saja masih ada salah satu dari komisioner KPK yang belum membubuhkan tanda tangan.

Saat dikonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ia belum mau membahas hal tersebut.

"Belum yah. Saya belum bicara soal (tersangka baru) itu. Sabar, nanti juga ada waktunya (diumumkan)," ujar Saut di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).

Sebelumnya, Agus sempat beberapa kali mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP. Agus mengaku akan mengumumkan tersangka baru tersebut dalam waktu dekat.

"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin (tersangka baru) akan segera diumumkan. Anda tunggu saja, ya bulan (Juli) ini," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang sudah didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebutkan aliran dana korupsi yang dinikmati oleh kalangan legislator DPR. KPK mengaku memiliki bukti penerimaan uang bancakan kepada para penghuni Senayan.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya