Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut dia, Perppu ini semata untuk melindungi ideologi kebangsaan dan bukan untuk memberi batas kebebasan berdemokrasi.
"Perppu sudah dikeluarkan 10 Juli 2017. Pemerintah mengharap masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu secara jernih dan matang. Karena Perppu tak maksud membatasi kegiatan ormas, tapi semata untuk merawat kesatuan persatuan bangsa," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Advertisement
Wiranto menegaskan, kehadiran Perppu Ormas ini bukan untuk mendiskreditkan para ormas Islam. Dia pun meminta agar publik jangan sampai memiliki persepsi keliru yang memisahkan antara pemerintah dan masyarakat muslim Indonesia.
"Perlu kita garis bawahi bahwa Perppu tak mendiskreditkan ormas Islam. Tidak diarahkan mencederai keberadaan ormas Islam. Jangan sampai ada tuduhan atau pemikiran bahwa ini akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam. Bukan sama sekali," tegas dia.
Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dikarenakan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang membahayakan Pancasila, sehingga mengharuskan penerbitan Perppu.
"Saat ini ideologi ajaran hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila,"Wiranto memungkas.
Saksikan video di bawah ini: