Pelanggar Perppu Ormas Bisa Dibui 20 Tahun

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi ini efektif berlaku sejak diundangkan pada Senin 10 Juli 2017.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Jul 2017, 14:25 WIB
Jamaah Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengumandangkan yel-yel saat Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 bertema "Bersama Umat Tegakkan Khilafah" di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (30/5). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Dari salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, terdapat lima pasal dalam UU Ormas sebelumnya yang diubah dan terdapat 18 pasal yang dihapus. Lima pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diubah oleh perppu ini, yaitu Pasal 1, 59, 60, 61, dan 62.

Pasal 1 perppu ini antara lain mengubah pengertian ormas menjadi lebih tegas dari sebelumnya. Menurut perppu ini, ormas memiliki pengertian:

Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menkopohukam Wiranto (tengah) mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5). Dalam jumpa pers hadir Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Perubahan yang paling signifikan adalah pada Pasal 59, di mana sejumlah ketentuan tentang hal-hal yang dilarang dilakukan ormas semakin spesifik. Perubahan Pasal 59 itu berbunyi:

(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

 


Sanksi Administratif

Demikian pula dengan Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 perppu ini, yang memuat tentang sanksi bagi ormas yang melanggar serta bentuk sanksi dan cara pemberian sanksi. Untuk Pasal 60, perppu ini mengubahnya menjadi:

(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.

(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sementara perubahan pada Pasal 61 berbunyi:

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

(2) Terhadap ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Massa saat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gereja Katolik Santa Clara, Bekasi, Jawa Barat (24/3). Aksi bentrokan tersebut membuat sejumlah aparat kepolisian dan pemuda Ormas Islam terluka. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Sedangkan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi:

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

(2) Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian
kegiatan.

(3) Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

 


Sanksi Pidana

Tidak hanya sekadar sanksi administratif, perppu ini juga menuliskan sanksi pidana yang merupakan hal yang baru pada UU Ormas. Karena pada UU Ormas sebelumnya tak ada ketentuan ini, maka di antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan satu bab, yaitu BAB XVIIA.

Bab baru tentang Ketentuan Pidana itu menyisipkan satu pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, yakni Pasal 82A yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.

Pengujuk rasa membawa beberapa spanduk saat mengikuti aksi demo di Bundaran HI. (20/7/14) (Liputan6.com.Faizal Fanani)

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi ini efektif berlaku sejak diundangkan pada Senin 10 Juli 2017. Artinya, ke depan aturan yang mengikat setiap ormas mengacu pada perppu ini. Kendati, pasal peralihan perppu ini menyebutkan pasal-pasal yang tidak dihapus atau diubah pada UU Ormas terdahulu tetap berlaku.

Dari pasal-pasal yang diubah tersebut, terlihat bahwa untuk membekukan atau membubarkan sebuah ormas, cukup melalui kementerian terkait, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Tidak diperlukan lagi pengajuan atau permohoanan ke pengadilan seperti ketentuan sebelumnya.

Namun, untuk penjatuhan sanksi pidana tetap harus melalui pengadilan. Namun, sanksi yang dijatuhkan tak main-main, minimal lima tahun dan maksimal mencapai 20 tahun.

Ini khusus bagi yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Nah, apakah Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan menjadi korban pertama dari Perppu Ormas ini?

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya